Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Dibongkar, Nilainya Rp 3 Triliun

Tiga tersangka penipuan investasi kripto dan saham dibongkar polisi. Sindikat ini menggunakan media sosial untuk memperdaya korban melalui grup WhatsApp dengan promosi keuntungan 30-200% tanpa risiko. Korban diberi pelatihan trading ilegal, lalu diminta investasi melalui aplikasi web bernama YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Penarikan dana diblokir dengan dalih pelanggaran dan korban diancam denda. Nilai perputaran uang kejahatan mencapai Rp3,19 triliun dengan total kerugian korban Rp12,93 miliar. Tersangka berperan sebagai perantara, penyedia rekening, dan fasilitator pengiriman perangkat ke luar negeri. Ditemukan aset USDT dari bos sindikat di luar negeri serta dana penyitaan Rp81,5 miliar dari rekening PT ZMC. Kasus dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam dengan kerja sama PPATK dan hotline pengaduan 081252293021.

Berita terkait