Polisi Bongkar Sindikat Scam Kripto, Perputaran Uang Capai Rp3 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan investasi trading saham dan kripto jaringan internasional dengan perputaran uang Rp3,19 triliun. Tiga tersangka ditangkap, satu di Jakarta, satu di Palangka Raya, dan satu lagi di Jakarta. Dari tujuh laporan korban sejak Januari-April 2026, total kerugian Rp12,93 miliar. Penipuan memanfaatkan iklan media sosial dengan janji keuntungan 30-200% tanpa risiko. Korban diarahkan ke grup percakapan, kemudian situs ilegal seperti YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Saat mencoba tarik dana, sistem menolak dengan dalih pelanggaran dan denda. Jaringan dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam, menggunakan perusahaan fiktif dan rekening penampung. Barang bukti disita: Rp81,5 miliar, tiga laptop, enam HP, 34 dokumen perusahaan, dua paspor, tujuh kartu ATM. Tersangka FM, KPP, dan WH dijerat pasal ITE dan TPPU dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. PPATK dan Divhubinter Polri melanjutkan penyelidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 September 2026 pukul 17.48
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Dibongkar, Nilainya Rp 3 Triliun
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 21.00
Polda Jatim Temukan Transaksi Rp3,1 Triliun di Rekening Pelaku Penipuan Investasi
Berita terkait
WN Malaysia Laporkan Perwira Polri Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang
kumparan · 15 September 2026 pukul 15.36
Kombes F Diduga Terlibat Penipuan Investasi, Pakar Endus Aroma Penyalahgunaan Jabatan
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 18.38
Bareskrim Jerat Bos Judi Kasino Batam dengan Pasal Pencucian Uang
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.22
Ruben Onsu Batal Diperiksa Polisi Hari Ini
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.18