Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Bongkar Sindikat Scam Kripto, Perputaran Uang Capai Rp3 Triliun

Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan investasi trading saham dan kripto jaringan internasional dengan perputaran uang Rp3,19 triliun. Tiga tersangka ditangkap, satu di Jakarta, satu di Palangka Raya, dan satu lagi di Jakarta. Dari tujuh laporan korban sejak Januari-April 2026, total kerugian Rp12,93 miliar. Penipuan memanfaatkan iklan media sosial dengan janji keuntungan 30-200% tanpa risiko. Korban diarahkan ke grup percakapan, kemudian situs ilegal seperti YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Saat mencoba tarik dana, sistem menolak dengan dalih pelanggaran dan denda. Jaringan dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam, menggunakan perusahaan fiktif dan rekening penampung. Barang bukti disita: Rp81,5 miliar, tiga laptop, enam HP, 34 dokumen perusahaan, dua paspor, tujuh kartu ATM. Tersangka FM, KPP, dan WH dijerat pasal ITE dan TPPU dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. PPATK dan Divhubinter Polri melanjutkan penyelidikan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait