Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Menahan Pengajar Ponpes Sleman Tersangka Pemerkosaan Santriwati Hamil 8 Bulan

Polresta Sleman menetapkan MNH (45), mantan pengajar Pondok Pesantren Ash-Sholihah, sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mantan santriwati. Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman menyelidiki kasus ini. Menurut kumparan, kekerasan terjadi dua kali: pertama pada Desember 2025 dan kedua pada 29 Januari 2026. JPNN melaporkan kejadian pertama pada Desember 2025, sementara kumparan menyebutkan kedua insiden tersebut. Korban dilaporkan hamil usia delapan bulan dan mengalami trauma fisik dan psikis. P.S. Kanit PPA Iptu Cahya Fitria menyatakan pelaku memanggil korban ke ruangan, mengunci pintu, memaksa hubungan intim, dan memberikan ancaman agar tidak menyebarluaskan kejadian. Kejadian diulang dua kali di ruangan yang sama. Polisi menyita bukti berupa jilbab, bra, dan pakaian intim. MNH diancam Pasal 6 huruf c UU No. 12/2022 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ponpes menyatakan MNH bukan pengasuh tetapi staf pengajar dan menantu keluarga. Setelah penyelidikan internal, MNH dipecat pada 6 Juli 2026 karena terbukti perselingkuhan. Diketahui hubungan seks antara MNH dengan FN (alumni santri yang masih khidmah) terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Ponpes memfasilitasi pernikahan siri pada 7 Juli 2026 dan membantah dugaan penyembunyian FN di Geger, Magelang.

Menurut tiap media