Polisi Menahan Tersangka Kasus Pemerkosaan di Ponpes Ash-Sholihah Sleman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polresta Sleman menetapkan MNH (45), mantan pengajar Pondok Pesantren Ash-Sholihah, sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mantan santriwatinya. Kasus ditelusuri melalui Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman. P.S. Kanit PPA Iptu Cahya Fitria menyatakan kekerasan terjadi pertama kali pada Desember 2025. Pelaku memanggil korban ke ruangan di lingkungan pesantren, kemudian mengunci pintu dan memaksa hubungan terlarang. Ancaman diberikan jika korban menyebarluaskan kejadian. Kejadian diulang dua kali di ruangan yang sama. Korban dilaporkan mengandung usia delapan bulan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 September 2026 pukul 14.09
Polisi Tahan Pengajar Ponpes Tersangka Pemerkosaan Santriwati di Sleman
Berita terkait
Pengurus Ponpes di Sleman Perkosa Eks Santriwati, Polisi Panggil 8 Saksi
Detik.com · 12 September 2026 pukul 20.59
Polisi Menahan Tersangka Kasus Pemerkosaan Ponpes Ash-Sholihah Sleman
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 12.53
Update Kasus Pemerkosaan di Ponpes Ash-Sholihah Sleman: Tersangka Masih Dicari
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 11.50
Kuasa Hukum Minta Pemerkosa Santri di Sleman Ditangkap, Takut Ada Korban Lain
kumparan · 15 September 2026 pukul 21.36