Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Menahan Tersangka Kasus Pemerkosaan di Ponpes Ash-Sholihah Sleman

Polresta Sleman menetapkan MNH (45), mantan pengajar Pondok Pesantren Ash-Sholihah, sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mantan santriwatinya. Kasus ditelusuri melalui Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman. P.S. Kanit PPA Iptu Cahya Fitria menyatakan kekerasan terjadi pertama kali pada Desember 2025. Pelaku memanggil korban ke ruangan di lingkungan pesantren, kemudian mengunci pintu dan memaksa hubungan terlarang. Ancaman diberikan jika korban menyebarluaskan kejadian. Kejadian diulang dua kali di ruangan yang sama. Korban dilaporkan mengandung usia delapan bulan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait