Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tahan Pengajar Ponpes Tersangka Pemerkosaan Santriwati di Sleman

Polresta Sleman menahan MNH (45 tahun), pengajar di Pondok Pesantren Ash-Asholihah, tersangka pemerkosaan dua kali terhadap santriwati di Sleman. Kasus pertama terjadi Desember 2025, kedua pada 29 Januari 2026. Korban hamil usia 8 bulan mengalami trauma fisik dan psikis. Polisi menyita bukti berupa jilbab, bra, dan pakaian intim. MNH diancam Pasal 6 huruf c UU No. 12/2022 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pondok pesantren menyebut MNH bukan pengasuh tetapi staf pengajar dan menantu keluarga. Setelah penyelidikan internal, MNH dipecat pada 6 Juli 2026 karena terbukti perselingkuhan. Diketahui hubungan seks antara MNH dengan FN (alumni santri yang masih khidmah) terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Ponpes memfasilitasi pernikahan siri pada 7 Juli 2026 dan membantah dugaan penyembunyian FN di Geger, Magelang.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait