Polisi Tahan Pengajar Ponpes Tersangka Pemerkosaan Santriwati di Sleman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polresta Sleman menahan MNH (45 tahun), pengajar di Pondok Pesantren Ash-Asholihah, tersangka pemerkosaan dua kali terhadap santriwati di Sleman. Kasus pertama terjadi Desember 2025, kedua pada 29 Januari 2026. Korban hamil usia 8 bulan mengalami trauma fisik dan psikis. Polisi menyita bukti berupa jilbab, bra, dan pakaian intim. MNH diancam Pasal 6 huruf c UU No. 12/2022 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pondok pesantren menyebut MNH bukan pengasuh tetapi staf pengajar dan menantu keluarga. Setelah penyelidikan internal, MNH dipecat pada 6 Juli 2026 karena terbukti perselingkuhan. Diketahui hubungan seks antara MNH dengan FN (alumni santri yang masih khidmah) terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Ponpes memfasilitasi pernikahan siri pada 7 Juli 2026 dan membantah dugaan penyembunyian FN di Geger, Magelang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 12.53
Polisi Menahan Tersangka Kasus Pemerkosaan di Ponpes Ash-Sholihah Sleman
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 11.50
Update Kasus Pemerkosaan di Ponpes Ash-Sholihah Sleman: Tersangka Masih Dicari
Berita terkait
Pengurus Ponpes di Sleman Perkosa Eks Santriwati, Polisi Panggil 8 Saksi
Detik.com · 12 September 2026 pukul 20.59
Kasus Pengajar Ponpes Perkosa Eks Santri di Sleman Naik Penyidikan
kumparan · 11 September 2026 pukul 19.21
Kuasa Hukum Minta Pemerkosa Santri di Sleman Ditangkap, Takut Ada Korban Lain
kumparan · 15 September 2026 pukul 21.36
Guru SMA di Jombang Perkosa Siswi Ditetapkan Jadi Tersangka
kumparan · 15 September 2026 pukul 13.01