Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Periksa Ruben Onsu soal Dugaan Penipuan Investasi Pekan Depan

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangangka dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan bertanggal 22 Agustus 2025, dilaporkan oleh korban berinisial DM. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, dugaan penipuan terjadi setelah Ruben Onsu menawarkan investasi pada bisnis perdagangannya kepada korban pada Februari 2025, yang kemudian menyerahkan sejumlah modal. Namun, janji keuntungan tidak terealisasi dan modal tidak dikembalikan hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026 setelah memeriksa lebih dari enam saksi termasuk saksi ahli. Setelah menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka, polisi akan memanggilnya untuk pemeriksaan yang direncanakan dilaksanakan pada pekan depan. Detik.com dan JPNN.com melaporkan bahwa mereka telah mencoba menghubungi Ruben Onsu melalui Instagram, namun hingga berita ditulis belum mendapatkan respons dari pihaknya.

Beberapa media menyebutkan angka kerugian yang berbeda. Detik.com melaporkan kerugian korban mencapai Rp 3,5 miliar, sementara Media Indonesia dan Warta Ekonomi tidak menyebutkan jumlah kerugian secara spesifik. Ruben Onsu diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta Pasal 492 dan Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut tiap media