Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Korban Rugi Rp 3,5 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Kerugian yang ditimbulkan pada korban mencapai Rp 3,5 miliar. Laporan terhadap Ruben tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, bertanggal 22 Agustus 2025. Korban, yang diwakili berinisial DM, dilaporkan menyerahkan modal investasi sebesar Rp 3,5 miliar setelah tertarik dengan tawaran investasi dari Ruben pada bisnis yang dimilikinya. Kesepakatan dilakukan pada 6 Februari 2025, dengan janji keuntungan atas modal yang disetor. Namun, hingga jatuh tempo kesepakatan, Ruben tidak memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal, sehingga korban mengajukan laporan ke kepolisian. Ruben disangkakan melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta Pasal 492 dan Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman terkait perkara ini. Detik.com telah menghubungi Ruben Onsu melalui Instagram, namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 17.17
Ini Jadwal Pemeriksaan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Kasus Penipuan
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 07.52
Duduk Perkara Kasus Penipuan Investasi yang Jerat Ruben Onsu
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.44
Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 18.54
Kronologi Ruben Onsu jadi tersangka penipuan dan penggelapan investasi
Berita terkait
Ruben Onsu Ogah Terima Bantuan Artis di Kasus Rp3,5 Miliar: Dia Orangnya...
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 07.40
Ruben Onsu Tak Hadir, Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Ditunda
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.02
Polisi Panggil Ruben Onsu Terkait Dugaan Penipuan Investasi 28 Agustus
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 19.47
Ramai-ramai Mau Open Donasi di Tengah Kasusnya, Ruben Onsu Bilang Begini
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 07.45