Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Dua Tersangka Obat Keras di Bandung dan Tangerang, Ribuan Butir Disita

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial LS di Jalan Pasir Koja, Gang Abadi, Kota Bandung, pada Rabu (12/8/2026), terkait dugaan penyalahgunaan obat keras terlarang. LS ditahan dan berada di balik jeruji di Mapolrestabes Bandung. Polisi menyita 608 butir Tramadol, 833 butir Trihexyphenidyl, 1.610 butir Hexymer, uang tunai Rp324.000, dan dua bungkus plastik klip. Kasat Narkoba AKBP Agah Sonjaya membenarkan penangkapan tersebut.

Di kawasan yang berbeda, Polsek Benda menangkap pengedar obat keras berinisial CF, 25 tahun, di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, setelah menerima laporan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut. Dari tangan CF, polisi menyita 1.346 butir obat keras, terdiri dari 920 butir tramadol dan 426 butir eximer, satu ponsel, dan uang tunai senilai Rp511.000.

Kedua kasus ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Namun, jumlah butir dan jenis obat yang disita berbeda antara kedua lokasi penangkapan.

Menurut tiap media