Polisi Tangkap MI Terduga Kekerasan Seksual Anak di Palmerah, Dilaporkan 12 Mei 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polda Metro Jaya menangkap MI (23) terkait dugaan kekerasan seksual anak di Palmerah, Jakarta Barat. Kejadian pelecehan seksual terjadi pada 10 Mei 2026, dan laporan dibuat pada 12 Mei 2026 dengan nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Menurut CNN Indonesia, MI ditangkap pada 17 September 2026 dan ditahan sesuai prosedur kesehatan dan hukum. Kumparan menyebutkan bahwa MI diduga melakukan pelecehan seksual beberapa kali pada tanggal yang sama. Kasus ini viral di media sosial setelah korban mengkhawatirkan keterlambatan penangkapan.
MI ditahan dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b, Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 454 KUHP, serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g UU PKS 2022 (CNN Indonesia) atau UU TPKS (kumparan). Perbedaan ini terletak pada penyebutan undang-undang yang bersangkutan. Penyidikan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan identitas anak.
Polisi masih menelusuri kemungkinan laporan lain terkait kasus ini. Mereka menghimbau masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual, untuk melaporkan dugaan kejahatan melalui Polisi 110.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Palmerah
17 September 2026 pukul 11.09 · Baca aslinya ↗
kumparan
Polisi: Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Palmerah Diduga Berulang Kali Beraksi
18 September 2026 pukul 17.35 · Baca aslinya ↗