Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Palmerah

Polda Metro Jaya menangkap MI (23) terkait dugaan kekerasan seksual anak di Palmerah, Jakarta Barat. Pencabulan terjadi pada 10 Mei 2026, dilaporkan pada 12 Mei 2026 dengan nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus viral di media sosial setelah korban mengkhawatirkan ketidak cepatannya penangkapan. Tersangka ditangkap pada 17 September 2026 dan ditahan dengan mematuhi prosedur kesehatan dan hukum. Dijerat pasal 415 huruf b, 473 ayat (2) huruf b, 454 KUHP, serta pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf g UU PKS 2022. Penyidikan memprioritaskan asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan identitas anak. Polisi menghimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui Polisi 110.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait