Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Palmerah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menangkap MI (23) terkait dugaan kekerasan seksual anak di Palmerah, Jakarta Barat. Pencabulan terjadi pada 10 Mei 2026, dilaporkan pada 12 Mei 2026 dengan nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus viral di media sosial setelah korban mengkhawatirkan ketidak cepatannya penangkapan. Tersangka ditangkap pada 17 September 2026 dan ditahan dengan mematuhi prosedur kesehatan dan hukum. Dijerat pasal 415 huruf b, 473 ayat (2) huruf b, 454 KUHP, serta pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf g UU PKS 2022. Penyidikan memprioritaskan asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan identitas anak. Polisi menghimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui Polisi 110.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 13.45
ABG 16 Tahun di Jakbar Diduga Dicabuli, 8 Saksi Diperiksa Polisi
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 13.35
Betrand Peto Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Kampus Ungkap Tabiatnya Selama Kuliah
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 12.09
Betrand Peto Dilaporkan, Pengacara ANW Sentil Citra Sang Penyanyi: Dia Bukan Orang Baik
Detik.com · 16 September 2026 pukul 11.41
Polda Metro Selidiki Dugaan Pencabulan ABG 16 Tahun di Jakbar
Berita terkait
Polda Sumsel Bergerak Cepat Meringkus Terduga Predator Anak di Palembang
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 17.16
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Palmerah: Polisi Usut, Periksa 8 Saksi
kumparan · 16 September 2026 pukul 10.51
Betrand Peto: Aku Tidak Melakukan Seperti Apa yang Dibilang
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 20.20
Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Mulai Diusut Polda Metro Jaya
Detik.com · 15 September 2026 pukul 08.41