Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras MS Alias Lonjay, Terdapat Perbedaan Laporan Media

Polisi menangkap MS alias Lonjay atas peredaran obat keras ilegal. Terdapat perbedaan lokasi penangkapan antara media. Detik.com melaporkan MS (22) ditangkap di Pasar Induk Tangerang pada Jumat (27/8/) malam bersama petugas keamanan. Media Indonesia menyebut MS ditangkap di Kosambi atas laporan masyarakat. Kedua media mencantumkan MS dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan. MS akan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita juga berbeda antara kedua media. Detik.com menyatakan puluhan ribu butir obat keras disita, tepatnya 1.000 butir Hexymer, 15 plastik berisi Hexymer, serta 11 strip Tramadol berisi 110 butir. MS mengakui barang bukti miliknya. Sementara Media Indonesia melaporkan disita 112 butir Tramadol HCl, 14 butir Hexymer, Rp140 ribu uang tunai, dan satu iPhone. MS mengakui kepemilikan barang bukti.

Media Indonesia juga melaporkan bahwa dalam 24 jam terakhir, enam pengedar lain ditangkap dengan total disita 7.631 butir obat keras dan Rp780 ribu. BGN menyatakan 80% kasus keracunan MBG disebabkan pelanggaran SOP. Petugas melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok.

Menurut tiap media