Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pengedar Obat Keras di Kosambi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Tangerang Kota menangkap MS alias Lonjay di Kosambi atas peredaran obat keras ilegal. Dari rumahnya, petugas menyita 112 butir Tramadol HCl, 14 butir Hexymer, Rp140 ribu uang tunai, dan satu iPhone. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. MS akan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam Pasal 435/436 UU Kesehatan. Petugas juga melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok. Dalam 24 jam terakhir, enam pengedar lain ditangkap dengan total disita 7.631 butir obat keras dan Rp780 ribu. BGN menyatakan 80% kasus keracunan MBG disebabkan pelanggaran SOP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 September 2026 pukul 16.14
Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa Tramadol
Detik.com · 4 September 2026 pukul 14.23
Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Lewat 'Toko Berjalan' di Kota Bekasi
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 14.05
Polda Jateng Meringkus 2 Pria Bekasi Pengedar Uang Palsu di Semarang
Detik.com · 3 September 2026 pukul 17.06
Ketahuan Jual Tramadol Usai Diperas Penipu, Pasutri di Tangerang Jadi Tersangka
Berita terkait
Alasan Revaldo Kembali Pakai Narkoba: Agar Fit dan Banyak Pikiran
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 12.32
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tangerang, Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Disita
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 14.09
Pengedar Obat Keras di Tangerang Diringkus, Ribuan Hexymer-Tramadol Disita
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 15.30
Polisi Sita 176 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung, Puluhan Orang Ditangkap
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 16.30