Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pengedar Obat Keras di Kosambi

Polres Metro Tangerang Kota menangkap MS alias Lonjay di Kosambi atas peredaran obat keras ilegal. Dari rumahnya, petugas menyita 112 butir Tramadol HCl, 14 butir Hexymer, Rp140 ribu uang tunai, dan satu iPhone. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. MS akan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam Pasal 435/436 UU Kesehatan. Petugas juga melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok. Dalam 24 jam terakhir, enam pengedar lain ditangkap dengan total disita 7.631 butir obat keras dan Rp780 ribu. BGN menyatakan 80% kasus keracunan MBG disebabkan pelanggaran SOP.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait