Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cakung dan Tangerang, Sita Berat Berbeda
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polisi menangkap dua pelaku pengedar sabu di lokasi berbeda. Di Cakung, pasangan suami istri YM dan PI ditangkap dan disita 20 paket sabu dengan total 165,4 gram serta barang buktu lainnya. Di Tangerang, AP (30 tahun) ditangkap di kontrakan Pasar Kemis dan disita 21,36 gram sabu dalam dua paket. Kedua kasus merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026. Berbeda dari laporan Cakung yang menyebutkan dua timbangan digital, penangkapan di Tangerang tidak menyebutkan barang buktu tambahan. Penggunaan sabu di Cakung mengacu pada UU No. 35/2009 Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), sementara di Tangerang dapat disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1/2023 yang telah diperbarui dengan UU No. 1/2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Polisi Tangkap Pasutri di Cakung karena Edarkan 20 Paket Sabu
18 September 2026 pukul 10.37 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Pengedar Sabu Ditangkap di Kontrakan Tangerang, 21,36 gram Disita Polisi
18 September 2026 pukul 14.17 · Baca aslinya ↗