Polisi Tangkap Pasutri di Cakung karena Edarkan 20 Paket Sabu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap pasangan suami istri YM dan PI di rumah kos Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (13/9) pukul 03.00 WIB. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran sabu. Dalam penggeledahan, petugas menyita 20 paket sabu dengan total 165,4 gram, dua timbangan digital, pipet kaca, bong, tas, sepeda motor Yamaha Filano, dan dua ponsel. Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung 15 hari. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 17.50
Polrestro Bekasi Kota Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu hingga Ekstasi
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.30
Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 16.40
Polres Gresik Gagalkan Pengiriman 10,8 Kg Ganja yang Disembunyikan di Tangki Vespa
Berita terkait
Pria di Serang Diringkus Polisi Usai Sembunyikan Sabu dalam Popok Bayi
Detik.com · 16 September 2026 pukul 10.06
Polisi Tangkap 2 Pria di Jakpus, Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5 Miliar
kumparan · 13 September 2026 pukul 15.04
2 Kurir Narkoba Ditangkap di Cengkareng, Sabu 5,2 Kg Diamankan
kumparan · 12 September 2026 pukul 15.22
Kurir Narkoba Ditangkap di Kalideres, 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Detik.com · 5 September 2026 pukul 11.10