Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Pasutri di Cakung karena Edarkan 20 Paket Sabu

Polisi menangkap pasangan suami istri YM dan PI di rumah kos Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (13/9) pukul 03.00 WIB. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran sabu. Dalam penggeledahan, petugas menyita 20 paket sabu dengan total 165,4 gram, dua timbangan digital, pipet kaca, bong, tas, sepeda motor Yamaha Filano, dan dua ponsel. Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung 15 hari. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait