Pengedar Sabu Ditangkap di Kontrakan Tangerang, 21,36 gram Disita Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap seorang pria berinisial AP (30 tahun) di sebuah kontrakan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 14 September 2026, setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 21,36 gram, yang terdiri dari satu paket seberat 10,74 gram dan satu paket lainnya seberat 10,62 gram. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Herbin Garbawiyata J Sianipar, menyampaikan bahwa tersangka akan disangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 September 2026 pukul 10.37
Polisi Tangkap Pasutri di Cakung karena Edarkan 20 Paket Sabu
kumparan · 18 September 2026 pukul 13.10
Kerangka Manusia Ditemukan Warga Pasar Kemis Tangerang: Laki-laki, Pakai Kaus
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 16.40
Polres Gresik Gagalkan Pengiriman 10,8 Kg Ganja yang Disembunyikan di Tangki Vespa
Berita terkait
Pria di Serang Diringkus Polisi Usai Sembunyikan Sabu dalam Popok Bayi
Detik.com · 16 September 2026 pukul 10.06
Polisi Tangkap 2 Pria di Jakpus, Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5 Miliar
kumparan · 13 September 2026 pukul 15.04
Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.30
Polres Pariaman Tangkap Pria 36 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Padang Pariaman
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.40