Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengedar Sabu Ditangkap di Kontrakan Tangerang, 21,36 gram Disita Polisi

Polisi menangkap seorang pria berinisial AP (30 tahun) di sebuah kontrakan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 14 September 2026, setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 21,36 gram, yang terdiri dari satu paket seberat 10,74 gram dan satu paket lainnya seberat 10,62 gram. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Herbin Garbawiyata J Sianipar, menyampaikan bahwa tersangka akan disangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait