Polisi Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Jual Beli Bayi via TikTok
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polisi menangkap tiga pelaku jual beli bayi ilegal yang menggunakan TikTok sebagai sarana pemasaran, yaitu Ria (26), I Wayan Depin (35), dan Putri (18). Ria berperan sebagai otak pengelola akun TikTok, sementara Putri mencari orang tua pembeli atau orang tua miskin, dan Depin menjadi penyalur di Bali. Penangkapan dilakukan pada 16 dan 18 September 2026, meski kumparan menyebut kasus terungkap sejak 7 September 2026.
Terdapat perbedaan data mengenai jumlah bayi yang terjual; Detik.com menyebut dua bayi laki-laki sudah terjual, sedangkan kumparan menyebut satu bayi berusia 1,5 bulan dijual seharga Rp 35 juta. Kedua bayi di Cakung telah dibawa ke RSU Bangli untuk pemeriksaan kesehatan. Para pelaku kini dijerat Pasal 455 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Terungkap Jual Beli Bayi di TikTok: Pembeli di Bali, Penjualnya di Jaktim
24 September 2026 pukul 14.52 · Baca aslinya ↗
kumparan
Sindikat Jual Beli Bayi via TikTok di Bali Diciduk, 1 Bayi Dijual Rp 35 Juta
24 September 2026 pukul 18.08 · Baca aslinya ↗