Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Jual Beli Bayi via TikTok

Polisi menangkap tiga pelaku jual beli bayi ilegal yang menggunakan TikTok sebagai sarana pemasaran, yaitu Ria (26), I Wayan Depin (35), dan Putri (18). Ria berperan sebagai otak pengelola akun TikTok, sementara Putri mencari orang tua pembeli atau orang tua miskin, dan Depin menjadi penyalur di Bali. Penangkapan dilakukan pada 16 dan 18 September 2026, meski kumparan menyebut kasus terungkap sejak 7 September 2026.

Terdapat perbedaan data mengenai jumlah bayi yang terjual; Detik.com menyebut dua bayi laki-laki sudah terjual, sedangkan kumparan menyebut satu bayi berusia 1,5 bulan dijual seharga Rp 35 juta. Kedua bayi di Cakung telah dibawa ke RSU Bangli untuk pemeriksaan kesehatan. Para pelaku kini dijerat Pasal 455 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.

Menurut tiap media