Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Sindikat Jual Beli Bayi via TikTok di Bali Diciduk, 1 Bayi Dijual Rp 35 Juta

Polisi menangkap tiga pelaku jual beli bayi melalui TikTok di Bangli, Bali. Ria (26) memasarkan bayi via media sosial, Putri (18) mencari orang tua pembeli, Depin (35) menjadi penyalur di Bali. Ditemukan satu bayi berusia 1,5 bulan yang dijual Rp 35 juta. Kasus terungkap 7 September 2026 setelah laporan pencarian bayi. Transaksi dilakukan di lokasi tertentu dengan pembayaran melalui perantara. Kedua bayi di Cakung dibawa ke RSU Bangli untuk pemeriksaan kesehatan. Pelaku disangkakan Pasal 455 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 3-15 tahun.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait