Sindikat Jual Beli Bayi via TikTok di Bali Diciduk, 1 Bayi Dijual Rp 35 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap tiga pelaku jual beli bayi melalui TikTok di Bangli, Bali. Ria (26) memasarkan bayi via media sosial, Putri (18) mencari orang tua pembeli, Depin (35) menjadi penyalur di Bali. Ditemukan satu bayi berusia 1,5 bulan yang dijual Rp 35 juta. Kasus terungkap 7 September 2026 setelah laporan pencarian bayi. Transaksi dilakukan di lokasi tertentu dengan pembayaran melalui perantara. Kedua bayi di Cakung dibawa ke RSU Bangli untuk pemeriksaan kesehatan. Pelaku disangkakan Pasal 455 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 3-15 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 September 2026 pukul 14.52
Terungkap Jual Beli Bayi di TikTok: Pembeli di Bali, Penjualnya di Jaktim
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 04.29
Polisi Tangkap Dua WNA Iran Terduga Pelaku Hipnotis
Berita terkait
Heboh Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi, Dilaporkan ke Polisi
kumparan · 21 September 2026 pukul 15.04
13 WNA Terlibat Prostitusi Online Ditangkap di Seminyak-Canggu, Bali
kumparan · 18 September 2026 pukul 19.41
Viral Pecalang Gadungan Palak Warung Nasi Campur di Denpasar, Duh Endingnya
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 21.01
WNA Australia dan Dua Anaknya Tewas di Legian Bali, Dibunuh?
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 17.45