Polisi Tangkap WN Malaysia dan WNI Edarkan Vape Narkoba Etomidate di Medan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap FCB (22), warga Malaysia, dan N (35), warga Indonesia, di Jalan Cemara, Deli Serdang, karena mengedarkan vape mengandung narkoba etomidate. Dalam operasi, polisi menyita 29 buah vape narkoba — 24 buah dari tas ransel dan lima buah dari indekos — serta uang Rp 66 jili (setara Rp 66 juta atau 15 ribu Ringgit Malaysia). Keduanya diketahui positif urine terhadap etomidate. Menurut laporan, pasangan ini berteman melalui media sosial, pertemuan pertama di Malaysia, lalu mengedarkan narkoba di Medan dengan cara menyelundupkan pod getar di lipatan baju koper. Penjualan dilakukan melalui teman pembeli N yang berada di Medan.
CNN Indonesia melaporkan FCB mengedarkan vape dengan kandungan etomide, dengan dua kali pengiriman: 20 buah pada Juli 2026 yang laku habis, kemudian 40 buah sebelum akhirnya ditangkap. Kumparan menyebutkan jumlah total 29 buah vape yang disita, sementara CNN menyebutkan 29 pcs pod getar juga, sejalan dengan laporan pertama. Kedua sumber setuju bahwa uang yang disita sebesar Rp 66 juta.
Kasus ini masih dalam penyelidikan dengan koordinasi kepantisan Polisi Diraja Malaysia untuk menangkap bos FCB (disebut sebagai Mr. Wdan). Modus penyelundupan melalui lipatan baju koper dan distribusi melalui jaringan teman di Medan menjadi bagian dari pola yang digunakan oleh keduanya.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Sejoli WN Malaysia-WNI Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba di Deli Serdang
25 Agustus 2026 pukul 17.04 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Polisi Tangkap WN Malaysia Bandar Narkoba Pod Getar di Medan
25 Agustus 2026 pukul 19.00 · Baca aslinya ↗