Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Mayoritas di Riau dan Sumsel
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polri menetapkan 112 orang tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Januari hingga September 2026. Mayoritas kasus diselidiki di wilayah hukum Polda Riau dengan 42 tersangka, diikuti Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 tersangka. Polda Kaltim menetapkan 13 tersangka, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, dan Polda Kalsel 2 orang.
Dari total 112 kasus, 55 masih dalam tahap penyelidikan dan 77 dalam penyidikan. Tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar, terutama di lahan milik perorangan. Kombes Pol. Pipit Subiyanto dari Bareskrim Polri menjelaskan bahwa karhutla terjadi akibat kelalaian maupun kesengajaan, dengan pembukaan lahan menggunakan api sebagai modus operandi dominan.
Hingga September 2026, jumlah laporan polisi karhutla mencapai 167 kasus. Perbedaan melaporkan jumlah tersangka: Detik.com menyebutkan 112 orang tersangka, sementara Liputan6.com juga melaporkan 112 orang, namun Liputan6.com menyertakan rincian distribusi tersangka per Polda yang lebih rinci termasuk Polda Kaltim, Kalbar, Jambi, dan Kalsel.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Polisi Sudah Tetapkan 112 Orang Tersangka Terkait Karhutla
4 September 2026 pukul 17.53 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 112 Orang
4 September 2026 pukul 19.44 · Baca aslinya ↗