Polisi Sudah Tetapkan 112 Orang Tersangka Terkait Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri telah menetapkan 112 orang tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Januari hingga September 2026. Mayoritas kasus diselidiki di wilayah hukum Polda Riau (42 tersangka), diikuti Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 tersangka. Dari total 112 kasus, 55 masih dalam tahap penyelidikan dan 77 dalam penyidikan. Tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar, terutama di lahan milik perorangan. Hingga September, jumlah laporan polisi karhutla mencapai 167 kasus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 17.43
Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Motifnya Pembukaan Lahan
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.25
112 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Karhutla Sepanjang 2026
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 18.28
Karhutla Landa 5 Kawasan Gunung di Jawa Timur, Semeru Capai 1.888 Hektare
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.53
Bareskrim Polri Tangani 167 Kasus Karhutla, 112 Orang Jadi Tersangka
Berita terkait
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 09.32
Kasus Kebakaran Hutan Bertambah, 89 Orang Jadi Tersangka
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.43
CELIOS Hitung Kerugian Ekonomi dari Karhutla Bisa Capai Rp123 Triliun
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 20.30
Rokok Diklaim Picu Karhutla 30 Hektare di Rohil Riau, Satu Tersangka
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 21.05