Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Sudah Tetapkan 112 Orang Tersangka Terkait Karhutla

Polri telah menetapkan 112 orang tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Januari hingga September 2026. Mayoritas kasus diselidiki di wilayah hukum Polda Riau (42 tersangka), diikuti Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 tersangka. Dari total 112 kasus, 55 masih dalam tahap penyelidikan dan 77 dalam penyidikan. Tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar, terutama di lahan milik perorangan. Hingga September, jumlah laporan polisi karhutla mencapai 167 kasus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait