Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 112 Orang

Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mencapai 112 orang per September 2026, berdasarkan akumulasi penanganan kasus sejak Januari. Penetapan ini mencakup laporan polisi, rincian perkara, dan luas area yang terdampak.

Polda Riau menyumbang tersangka terbanyak dengan 42 orang, diikuti Polda Sumsel dan Polda Kalteng masing-masing dengan 20 orang. Polda Kaltim menetapkan 13 tersangka, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, dan Polda Kalsel 2 orang.

Kasubdit III Dirtipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto menjelaskan bahwa karhutla terjadi akibat kelalaian maupun kesengajaan. Polisi menemukan pembakaran untuk membuka lahan sebag sebagai modus operandi dominan, termasuk pembakaan langsung menggunakan api atau kebakaran tidak sengaja dari perapian yang digunakan.

Saat ini terdapat 55 laporan masih dalam penyelidikan dan 77 laporan dalam tahap penyidikan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait