Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa di DPR, 322 Orang Diamankan

Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8). Penetapan ini merupakan hasil verifikasi terhadap 322 orang yang diamankan, dengan 273 orang lainnya telah dipulangkan setelah pemeriksaan. Dari 49 tersangka, 44 orang merupakan dewasa yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, sementara lima orang lainnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang ditangani oleh Direktorat Reserse PPA dan TPPO.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pernah menyampaikan penetapan 45 orang tersangka, yang terdiri dari tersangka perusakan, penganiayaan, dan penyalahgunaan senjata tajam. Penyidik memetakan tersangka ke dalam empat klaster: anak berkonflik hukum (153 orang), perusuh biasa (91 orang), terlibat perusakan dan penganiyaan (71 orang), dan pengguna senjata tajam (3 orang).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tiga orang yang disebut membawa senjata tajam tidak menambah jumlah tersangka, melainkan merupakan bagian dari uraian peran dalam perkara yang sedang diselidiki. Penyidik juga masih menyelidiki kelompok yang diduga bertindak sebagai penggerak, penyandang dana, dan merekrut massa untuk memicu kerusuhan.

Menurut tiap media