Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek (AN) sebagai tersangka karena kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Menurut CNN Indonesia, kejadian terjadi pada Senin (27/4), sementara Warta Ekonomi menyebutkan pukul 21.51.54. Analisis data logger menunjukkan pengeraman darurat dilakukan pada jarak 263 meter dari titik tumbukan, yang dianggap terlalu dekat untuk mencegah tabrakan. Penyidik menyimpulkan tindakan pengereman seharusnya lebih awal dilakukan. Kedua sumber menyebutkan pelanggaran terhadap SOP Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api yang menyatakan jika masinis ragu-ragu, harus menghentikan kereta secara darurat. Kecelakaan ini dipicu oleh mogok taksi Green SM akibat gangguan sistem kelistrikan, menyebabkan KRL berhenti darurat, lalu ditabrak belakang oleh Argo Bromo Anggrek. Dampaknya, gerbong khusus wanita ringsek mengakibatkan belasan korban jiwa. Tersangka dijerat Pasal 323, 324 KUHP, Pasal 474, serta Pasal 198/206 UU Perkeretaapian dengan hukuman 5-12 tahun penjara. Warta Ekonomi menyebutkan hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara CNN Indonesia menyebutkan hukuman 5-12 tahun penjara.

Menurut tiap media