Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek (AN) sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL 5568 di Stasiun Bekasi Timur pada pukul 21.51.54. Analisis data logger menunjukkan pengereman darurat dilakukan hanya 263 meter dari titik tumburan, padahal seharusnya dari jarak lebih jauh untuk mencegah tabrakan. Penyidik juga merujuk pada Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api yang menyatakan jika masinis ragu, harus menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum konfirmasi. AN dijerat dengan Pasal 323, 324 KUHP, Pasal 474 KUHP, serta Pasal 198 dan 206 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.50
Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka karena Telat Rem Darurat
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 15.31
Ini Alasan Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.37
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut Vs KRL gegara Telat Ngerem
Berita terkait
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 15.51
Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL Terancam 12 Tahun Bui
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.48
Masinis KA Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Disangkakan
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.31
Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka: Ragu Tekan Rem Darurat
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.26