Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek (AN) sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL 5568 di Stasiun Bekasi Timur pada pukul 21.51.54. Analisis data logger menunjukkan pengereman darurat dilakukan hanya 263 meter dari titik tumburan, padahal seharusnya dari jarak lebih jauh untuk mencegah tabrakan. Penyidik juga merujuk pada Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api yang menyatakan jika masinis ragu, harus menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum konfirmasi. AN dijerat dengan Pasal 323, 324 KUHP, Pasal 474 KUHP, serta Pasal 198 dan 206 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait