Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka karena Telat Rem Darurat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek (AN) sebagai tersangka karena telat melakukan pengereman darurat setelah kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4). Berdasarkan data logger, pengereman darurat dilakukan pada jarak 263 meter dari titik tumbukan. Penyidik menyimpulkan tindakan pengereman seharusnya lebih awal dilakukan untuk mencegah tabrakan. Masinis dinilai melanggar SOP Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api yang menyatakan jika ragu-ragu, harus menghentikan kereta secara darurat. Kecelakaan dipicu oleh mogok taksi Green SM akibat gangguan sistem kelistrikan, menyebabkan KRL berhenti darurat, lalu ditabrak belakang oleh Argo Bromo Anggrek. Dampaknya, gerbong khusus wanita ringsek mengakibatkan belasan korban jiwa. Tersangka dijerat Pasal 323, 324 KUHP, Pasal 474, serta Pasal 198/206 UU Perkeretaapian dengan hukuman 5-12 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.06
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 15.31
Ini Alasan Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.37
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut Vs KRL gegara Telat Ngerem
Berita terkait
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 15.51
Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL Terancam 12 Tahun Bui
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.48
Masinis KA Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Disangkakan
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.31
Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka: Ragu Tekan Rem Darurat
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.26