Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka karena Telat Rem Darurat

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek (AN) sebagai tersangka karena telat melakukan pengereman darurat setelah kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4). Berdasarkan data logger, pengereman darurat dilakukan pada jarak 263 meter dari titik tumbukan. Penyidik menyimpulkan tindakan pengereman seharusnya lebih awal dilakukan untuk mencegah tabrakan. Masinis dinilai melanggar SOP Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api yang menyatakan jika ragu-ragu, harus menghentikan kereta secara darurat. Kecelakaan dipicu oleh mogok taksi Green SM akibat gangguan sistem kelistrikan, menyebabkan KRL berhenti darurat, lalu ditabrak belakang oleh Argo Bromo Anggrek. Dampaknya, gerbong khusus wanita ringsek mengakibatkan belasan korban jiwa. Tersangka dijerat Pasal 323, 324 KUHP, Pasal 474, serta Pasal 198/206 UU Perkeretaapian dengan hukuman 5-12 tahun penjara.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait