Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Mobilisator Pelajar Aksi Rusuh

Polres Metro Bekasi Kota menangkap F alias Batak pada Kamis (24/9) atas dugaan mobilisasi pelajar untuk aksi rusuh. F menggunakan grup 'SMK Se-Bekasi Bersatu' dan akun @panjatek400bob untuk mengajak membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang Polri, serta merusak fasilitas umum. Penangkapan dilakukan di warung Harapan Baru, Bekasi Utara, dengan barang bukti berupa senjata tajam.

Terdapat perbedaan detail mengenai cakupan aksi; Detik.com tidak menyebutkan lokasi spesifik, sementara kumparan menyebutkan aksi direncanakan di Bekasi dan Jakarta. Kumparan juga merinci waktu penangkapan pukul 04.30 WIB dan ancaman hukuman berupa 4 tahun 6 bulan (Pasal 247/248 ayat 1 KUHP) serta 7 tahun (Pasal 307 ayat 1 KUHP). F kini ditetapkan sebagai tersangka dan polisi terus mengembangkan kasus terhadap pengelola akun lain yang diduga menyebarkan pesan provokatif.

Menurut tiap media