Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Mobilisator Pelajar Aksi Rusuh
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polres Metro Bekasi Kota menangkap F alias Batak pada Kamis (24/9) atas dugaan mobilisasi pelajar untuk aksi rusuh. F menggunakan grup 'SMK Se-Bekasi Bersatu' dan akun @panjatek400bob untuk mengajak membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang Polri, serta merusak fasilitas umum. Penangkapan dilakukan di warung Harapan Baru, Bekasi Utara, dengan barang bukti berupa senjata tajam.
Terdapat perbedaan detail mengenai cakupan aksi; Detik.com tidak menyebutkan lokasi spesifik, sementara kumparan menyebutkan aksi direncanakan di Bekasi dan Jakarta. Kumparan juga merinci waktu penangkapan pukul 04.30 WIB dan ancaman hukuman berupa 4 tahun 6 bulan (Pasal 247/248 ayat 1 KUHP) serta 7 tahun (Pasal 307 ayat 1 KUHP). F kini ditetapkan sebagai tersangka dan polisi terus mengembangkan kasus terhadap pengelola akun lain yang diduga menyebarkan pesan provokatif.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh
24 September 2026 pukul 18.17 · Baca aslinya ↗
kumparan
Polres Bekasi Kota Tangkap Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh
24 September 2026 pukul 18.18 · Baca aslinya ↗