Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh

Polres Metro Bekasi Kota menangkap F (23) yang diduga mobilisator pelajar untuk aksi rusuh. F mengajak melalui grup 'SMK Se-Bekasi Bersatu' untuk membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang Polri, dan merusak fasilitas umum. Penangkapan terjadi di warung Harapan Baru, Bekasi Utara pada Kamis (24/9) dengan pengamasan senjata tajam. F disangkakan Pasal 247/248 ayat 1 KUHP dan Pasal 307 ayat 1 KUHP. Polisi masih mengembangkan kasus dan menuntut masyarakat untuk melaporkan ajakan serupa.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait