Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Bekasi Kota Tangkap Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap F alias Batak pada Kamis (24/9/2026) pukul 04.30 WIB atas dugaan mobilisasi pelajar untuk aksi rusuh di Bekasi dan Jakarta. F mengirimkan pesan ajakan melalui akun @panjatek400bob ke grup SMK Se-Bekasi Bersatu, termasuk seruan membawa bom molotov, membakar kantor polisi, dan menyerang Polri. Penyidik menemukan pesan provokatif lainnya serta satu senjata tajam dalam penguasaannya. F ditetapkan tersangka dan ditahan dengan dua jalur hukuman: ancaman 4 tahun 6 bulan (Pasal 247/248 ayat 1 KUHP) dan 7 tahun (Pasal 307 ayat 1 KUHP) atas penguasaan senjata tanpa hak. Kasat Reskrim menegaskan komunikasi berbahaya memanipulasi pelajar, sementara Kapolres meminta masyarakat tidak mengikuti ajakan serupa dan melaporkan ke pihak berwenang. Penyidikan terus berlanjut terhadap pengelola akun lain yang diduga menyebarkan pesan provokatif.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait