Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Tim Unit Reaksi Cepat RAGA dan Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil menangkap dua tersangka terkait pembakaran jaring ikan di wilayah Panipahan. Penangkapan pertama melibikan tersangka bernama IS yang berhasil ditangkap di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, setelah melarikan diri selama lima bulan. Tersangka kedua bernama MES ditangkap lebih dulu dan mengaku bahwa ia disuruh oleh IS untuk membakar jaring ikan dengan iming-iming imbalan Rp 3 juta, namun karena hanya sebagian yang terbakar, MES hanya menerima Rp 1 juta.
Kejadian pembakaran terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, dini hari di sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang kejadiannya dilaporkan berbeda antar media: Detik.com menyebut korban bernama DS, sementara JPNN.com menyebut korban bernama Dewi Sagita Munthe. Di lokasi kejadian, polisi menemukan kain beralas kayu dalam keadaatan terbakar, jeriken berukuran sekitar 10 liter, dan jeriken bekas minyak solar.
Akibat kejadian ini, empat bal jaring ikan milik korban rusak dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta. IS kini ditahan di Polres Rohil dan dijerat dengan Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi menyatakan komitmen kepolisian untuk menyelesaikan setiap perkara, termasuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Tim Raga Polres Rohil Tangkap Dalang Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan
7 September 2026 pukul 14.12 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Polres Rohil Menangkap Pelaku Pembakaran Jaring Ikan Nelayan di Panipahan
7 September 2026 pukul 17.30 · Baca aslinya ↗