Polres Rohil Menangkap Pelaku Pembakaran Jaring Ikan Nelayan di Panipahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil menangkap Ismail alias Mail (29) sebagai pelaku pembakaran jaring ikan milik nelayan di wilayah Panipahan. Kejadian ini terjadi pada Kamis 26 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban Dewi Sagita Munthe menerima laporan dari anak-anaknya bahwa jaring ikan di dalam sampannya terbakar. Di lokasi kejadian, polisi menemukan kain beralas kayu dalam keadaan terbakar, jeriken berukuran sekitar 10 liter, dan jeriken bekas minyak solar. Akibat kejadian ini, empat bal jaring ikan milik korban rusak dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Panipahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 14.12
Tim Raga Polres Rohil Tangkap Dalang Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan
Berita terkait
Ditemukan Tinggal Kerangka, Kakak-Adik di Banyuasin Diperkosa Sebelum Dibunuh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.38
Pria di Jakut Dibacok hingga Luka, Dipicu Rebutan Lahan Parkir
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 22.47
Buruh Tani Bekerja Sembari Merokok, Api Berkobar, 30 Hektare Lahan Hangus Terbakar
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.04
Pria Ditodong Begal Bersenjata Airsoft Gun di Jaktim, Motor Raib
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 16.40