Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Rohil Menangkap Pelaku Pembakaran Jaring Ikan Nelayan di Panipahan

Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil menangkap Ismail alias Mail (29) sebagai pelaku pembakaran jaring ikan milik nelayan di wilayah Panipahan. Kejadian ini terjadi pada Kamis 26 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban Dewi Sagita Munthe menerima laporan dari anak-anaknya bahwa jaring ikan di dalam sampannya terbakar. Di lokasi kejadian, polisi menemukan kain beralas kayu dalam keadaan terbakar, jeriken berukuran sekitar 10 liter, dan jeriken bekas minyak solar. Akibat kejadian ini, empat bal jaring ikan milik korban rusak dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Panipahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait