Polri Gagalkan Penyelundupan Emas Rp160 Juta dari Manado ke Singapura-Hongkong
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polda Sulut berhasil menggagalkan penyelundupan 16 batang emas ilegal bernilai sekitar Rp160 juta (16 kg) yang hendak diekspor ke Singapura dan Hongkong melalui Bandara Sam Ratulangi Manado pada Senin, 4 September 2026. Dua warga negara asing (WNA) asal China, XQI dan XQU, diamankan setelah koper mereka terdeteksi oleh mesin X-Ray. Penyelundupan ini diduga diatur oleh H dengan emas hasil tambang ilegal. Barang bukti yang disita meliputi paspor, kartu identitas, boarding pass, 5 handphone (3 iPhone, 2 Xiaomi), 2 koper, dan Rp5 juta tunai. Kedua tersangka dijerat pasal 161 UU No 3/2020 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
ANTARA News
Polda Sulut gagalkan penyelundupan 16 batang emas ke luar negeri
5 September 2026 pukul 20.03 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Batang Emas, Tangkap 2 WNA
5 September 2026 pukul 21.30 · Baca aslinya ↗