Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Gagalkan Penyelundupan Emas Rp160 Juta dari Manado ke Singapura-Hongkong

Polda Sulut berhasil menggagalkan penyelundupan 16 batang emas ilegal bernilai sekitar Rp160 juta (16 kg) yang hendak diekspor ke Singapura dan Hongkong melalui Bandara Sam Ratulangi Manado pada Senin, 4 September 2026. Dua warga negara asing (WNA) asal China, XQI dan XQU, diamankan setelah koper mereka terdeteksi oleh mesin X-Ray. Penyelundupan ini diduga diatur oleh H dengan emas hasil tambang ilegal. Barang bukti yang disita meliputi paspor, kartu identitas, boarding pass, 5 handphone (3 iPhone, 2 Xiaomi), 2 koper, dan Rp5 juta tunai. Kedua tersangka dijerat pasal 161 UU No 3/2020 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Menurut tiap media