Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Batang Emas, Tangkap 2 WNA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 batang emas seberat sekitar 16 kg yang hendak dibawa keluar negeri melalui Bandara Sam Ratulangi Manado. Dua warga negara asing asal China ditangkap setelah petugas menemukan emas tersebut dalam dua koper yang sedang diperiksa oleh mesin X-Ray. Selain emas, petugas juga menyita dua paspor, empat kartu tanda pengenal, boarding pass tujuan Manado-Singapura dan Singapura-Hong Kong, lima handphone, dua koper, dan uang tunai Rp 5 juta. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada 4 September 2026, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim URC Polda Sulut bersama staf bandara. Dua tersangka, yang diperkirakan diperintah oleh seseorang berinisial H, diduga mengedarkan emas hasil pertambangan ilegal. Mereka diketahui akan melanjutkan penerbangan ke Singapura sebelum dilanjutkan ke Hong Kong. Kedua tersangka kini ditahan dan dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 20.03
Polda Sulut gagalkan penyelundupan 16 batang emas ke luar negeri
Berita terkait
WNA China Penyelundup Emas Ilegal 16 Kg di Bandara Sam Ratulangi Ditangkap
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 22.04
27 WNA Asal China Tertangkap Gasak Tambang Emas di Ambon-Sulawesi
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 18.50
Purbaya Siap Godok Pajak Perhiasan dengan DJBC, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.25
Emas 22 Kg Gagal Diselundupkan ke Hong Kong, Modusnya Dililit ke Badan
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 05.55