Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Sulut gagalkan penyelundupan 16 batang emas ke luar negeri

Polda Sulut gagalkan penyelundupan 16 batang emas ilegal bernilai sekitar Rp160 juta (16 kg) ke Singapura dan Hongkong melalui Bandara Sam Ratulangi Manado pada Senin, 4 September 2026. Dua warga negara asing (WNA) asal China, XQI dan XQU, diamankan setelah koper mereka terdeteksi oleh mesin X-Ray. Emas tersebut diduga berasal dari tambang ilegal dan disewa oleh H untuk diekspor. Barang bukti meliputi paspor, kartu identitas, boarding pass, 5 handphone (3 iPhone, 2 Xiaomi), 2 koper, dan Rp5 juta tunai. Kedua tersangka dijerat pasal 161 UU No 3/2020 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait