Polda Sulut gagalkan penyelundupan 16 batang emas ke luar negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Sulut gagalkan penyelundupan 16 batang emas ilegal bernilai sekitar Rp160 juta (16 kg) ke Singapura dan Hongkong melalui Bandara Sam Ratulangi Manado pada Senin, 4 September 2026. Dua warga negara asing (WNA) asal China, XQI dan XQU, diamankan setelah koper mereka terdeteksi oleh mesin X-Ray. Emas tersebut diduga berasal dari tambang ilegal dan disewa oleh H untuk diekspor. Barang bukti meliputi paspor, kartu identitas, boarding pass, 5 handphone (3 iPhone, 2 Xiaomi), 2 koper, dan Rp5 juta tunai. Kedua tersangka dijerat pasal 161 UU No 3/2020 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 21.30
Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Batang Emas, Tangkap 2 WNA
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 22.04
WNA China Penyelundup Emas Ilegal 16 Kg di Bandara Sam Ratulangi Ditangkap
Berita terkait
ESDM Bongkar Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, 22 WNA China Ditahan
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 14.30
Emas 22 Kg Gagal Diselundupkan ke Hong Kong, Modusnya Dililit ke Badan
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 05.55
ESDM Bakal Telusuri Asal-Usul Emas 22 Kg yang Mau Diselundupkan di Soetta
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.33
Aksi Penyelundupan WN India Nyaris 1 Ton Emas dalam Sebulan
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.58