Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Ganti Paradigma Penanganan Unjuk Rasa: Dari Keamanan ke Negosiasi

Polri mengumumkan perubahan paradigma penanganan aksi unjuk rasa, beralih dari pendekatan keamanan ke pelayanan dan negosiasi. Perubahan ini disampaikan oleh Direktorur Samapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, dalam dialog publik di Jakarta Selatan pada 29 September 2026. Tujuannya adalah menciptakan penyampaian pendapat di muka umum yang aman dan demokratis.

Dengan pendekatan humanis, Polri akan bertindak sebagai negosiator antara pelaku unjuk rasa dan instansi yang menjadi sasaran. Negosiasi dilakukan sejak tahap pengajuan pemberitahuan, rencana aksi, pelaksanaan, hingga akhir aksi. Untuk mendukung hal ini, Polri menyiapkan negosiator bersertifikat yang dapat bertindak sebagai juru damai.

Selain itu, Polri akan memperbarui Peraturan Kapolri (Perkap) terkait penanganan aksi unjuk rasa. Pendekatan ini menekankan prosedur terukur serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi disinformasi di media sosial terkait aksi unjuk rasa.

Menurut tiap media