Polri Geledah Kantor dan Rumah Bupati Gowa dalam Kasus Korupsi Perizinan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polisi melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan korupsi terkait proses perizinan PBG dan perizinan lainnya. Penggeledahan ini dilakukan oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri, Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polresta Gowa pada Senin, 21 September 2025. Dua lokasi yang digeledah adalah kantor bupati termasuk kantor bagian umum, serta rumah jabatan bupati. Dalam operasi ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan korupsi dalam proses perizinan. Penggeledahan ini merupakan yang pertama dilakukan oleh tim gabungan dalam perkara ini. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Penyidik telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang ditetapkan oleh pengadilan sebelum memasuki lokasi.
Kasus ini mencakup dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lain di Kabupaten Gowa. CNN Indonesia melaporkan fokus pada dugaan korupsi perizinan, sementara kumparan menyebutkan dugaan pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 12 Huruf (e), Pasal 12 Huruf (a), dan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf (c) dan ketentuan UU TPPU serta KUHP 2023. Periode dugaan praktik ini berbeda antar media: CNN Indonesia tidak menyebutkan periode, sementara kumparan melaporkan praktik berlangsung dari 2025 hingga 2026. Penggeledahan dipimpin Brigjen Pol Hernowo Yulianto bersama tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Polda, dan Polresta Gowa.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Polri Geledah Kantor dan Rumah Bupati Gowa Terkait Korupsi Perizinan
22 September 2026 pukul 09.21 · Baca aslinya ↗
kumparan
Polri Geledah Rumah & Kantor Bupati Gowa Terkait Dugaan Pungli Perizinan
22 September 2026 pukul 10.51 · Baca aslinya ↗