Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tegaskan Pencegahan Febrie ke Luar Negeri Sesuai KUHAP, Bukan Penghukuman

Polri menegaskan bahwa pencegahan mantan Jaksa Komisaris Bukti Pidana Umum (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk tidak bepergian ke luar negeri merupakan langkah pencegahan demi kepentingan penyidikan, bukan sebagai bentuk penghukuman. Pencegahan ini ditetapkan pada 11 Juli 2026, sehari setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Kombes Abrianto Pardede menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada Pasal 141 KUHAP dan dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan pelarian serta karena proses penyidikan masih sedang berlangsung. Polri juga membantah tuduhan bahwa pencegahan ini otomatis diterapkan hanya karena status tersangkanya.

Dalam sidang praperadilan, Febrie mengajukan untuk membatalkan penetapan status tersangkanya serta menyangkal sahnya penggeledahan dan penyitaan barang di rumahnya. Polri, melalui Kortas Tipidkor, menolak gugatan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh tindakan pencegahan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sebagai tindakan sewenang-wenangan. Kejaksaan Agung juga mendukung penyataan ini dan menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah sesuai dengan koridor hukum yang ditetapkan.

Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi terkait suap impor ponsel ilegal. Media melaporkan angka yang berbeda terkait nilai kerugian negara: Liputan6.com tidak menyebutkan angka spesifik, sementara Media Indonesia melaporkan dugaan suap impor ponsel ilegal senilai Rp235,8 miliar dan penyitaan barang bukti dari 12 lokasi yang berbeda.

Menurut tiap media