Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tegaskan Pencegahan Febrie ke Luar Negeri Bukan Penghukuman

Polri menegaskan pencegahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, bukan sebagai penghukuman. Pencegahan ditetapkan pada 11 Juli 2026, sehari setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Kombes Abrianto Pardede menjelaskan pencegahan berdasarkan Pasal 141 KUHAP dan diambil karena adanya kekhawatiran melarikan diri serta proses penyidikan yang masih berlangsung. Polri membantah tuduhan pencegahan otomatis hanya karena status tersangka. Febrie mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka serta menyangkai penggeledahan dan penyitaan barang di rumahnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait