Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Sebut Pencegahan Febrie Adriansyah Sesuai KUHAP, bukan Kesewenang-wenangan

Polri melalui Kortas Tipidkor menyatakan tindakan pencegahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan instrumen hukum acara pidana yang diatur dalam Pasal 141 KUHAP, bukan tindakan sewenang-wenangan. Pencegahan ditetapkan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026 dan diminta untuk mencegah pelarian ke luar negeri. Dalam sidang praperadilan, Polri menolak pembatalan status tersangka dan penggeledahan yang dituduh tidak sah. Kejagung menegaskan penanganan kasus dugaan TPPU dan korupsi sudah sesuai koridor hukum. Kasus ini mencakup penyitaan barang bukti dari 12 lokasi dan dugaan suap impor ponsel ilegal senilai Rp235,8 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait