Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Delapan Korporasi Diproses

Polri menetapkan 138 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan sekitar 200 laporan yang diterima. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, 119 tersangka melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 tersangka akibat kelalaian. Jumlah tersangka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring proses penegakan hukum yang masih berlangsung. Selain menyasar individu, Polri juga mendalami keterlibatan delapan korporasi yang diduga terlibat dalam kegiatan pembakaran hutan dan lahan. Untuk memperkuat penanganan kasus, Polri bekerja sama erat dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna menelusuri temuan pelanggaran di lapangan. Sebelumnya, instansi terkait telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan dan pencabutan izin usaha bagi 42 entitas. Meskipun sanksi administratif telah diterapkan, Polri tetap akan memproses unsur pidana jika ditemukan pelanggaran hukum lanjutan. Data ini disampaikan Kapolri kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat melalui konferensi video pada Senin, 7 September 2025. Presiden meminta agar nama delapan korporasi yang sedang diproses dan 18 perusahaan yang didalami segera disampaikan, serta memerintahkan Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH melakukan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Presiden juga menyoroti pola yang mencurigakan, di mana lahan yang baru saja terbakar cepat diubah menjadi area perkebunan, dan meminta penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap siapa pemilik perusahaan yang terlibat. Perbedaan melaporkan jumlah tersangka karena kelalaian: JawaPos menyebutkan 19 tersangka, sementara VOI menyebutkan 18 tersangka. Selain itu, JawaPos menyebutkan 18 perusahaan mendapatkan pembekuan izin, sementara VOI menyebutkan 18 perusahaan sedang diselidiki untuk mendeteksi kemungkinan tindak pidana terkait karhutla.

Menurut tiap media