Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Korporasi Nakal Siap Diusut

Polri menetapkan 138 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan sekitar 200 laporan yang diterima. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, 119 tersangka melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 tersangka akibat kelalaian. Jumlah tersangka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring proses penegakan hukum yang masih berlangsung.

Selain menyasar individu, Polri juga mendalami keterlibatan delapan korporasi yang diduga terlibat dalam kegiatan pembakaran hutan dan lahan. Untuk memperkuat penanganan kasus, Polri bekerja sama erat dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna menelusuri temuan pelanggaran di lapangan.

Sebelumnya, instansi terkait telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan dan pencabutan izin usaha bagi 42 entitas. Meskipun sanksi administratif telah diterapkan, Polri tetap akan memproses unsur pidana jika ditemukan pelanggaran hukum lanjutan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait