Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Korporasi Nakal Siap Diusut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menetapkan 138 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan sekitar 200 laporan yang diterima. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, 119 tersangka melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 tersangka akibat kelalaian. Jumlah tersangka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring proses penegakan hukum yang masih berlangsung.
Selain menyasar individu, Polri juga mendalami keterlibatan delapan korporasi yang diduga terlibat dalam kegiatan pembakaran hutan dan lahan. Untuk memperkuat penanganan kasus, Polri bekerja sama erat dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna menelusuri temuan pelanggaran di lapangan.
Sebelumnya, instansi terkait telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan dan pencabutan izin usaha bagi 42 entitas. Meskipun sanksi administratif telah diterapkan, Polri tetap akan memproses unsur pidana jika ditemukan pelanggaran hukum lanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 7 September 2026 pukul 16.52
Karhutla, Polri Tangkap 138 Tersangka dan Proses 8 Korporasi
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.54
Kapolri: 138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Usut 8 Korporasi
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 15.47
138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Diusut
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 14.29
Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan
Berita terkait
Instruksi Prabowo ke Kapolri soal Karhutla: Segera Nama-nama Korporasi itu Sampai ke Saya!
JawaPos · 7 September 2026 pukul 17.15
Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Karhutla, 8 Korporasi Masih dalam Proses
JawaPos · 7 September 2026 pukul 14.45
Polri Telisik Korporasi Terlibat Karhutla di Indonesia: Kami Kejar!
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 07.33
Polri Sebut Tersangka Pembakaran Karhutla Total Ada 89 Orang
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 18.18