Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah, Modus Pembakaran Sengaja untuk Biaya Perkebunan Murah

Bareskrim Polri mengungkap 72 tersangka dari 89 laporan karhutla di 9 wilayah hukum Polda: Riau, KB, SumSel, Jambi, KC, KS, KT, Aceh, dan KalUt. Modus utama: pembakaran sengaja untuk membersihkan lahan agar biaya perkebunan lebih murah. Tersangka dijerat UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU PLH, dan KUHP. Kasus menunjukkan motif ekonomi di balik kebakaran, bukan hanya faktor alam. Proses hukum masih berlanjut untuk mengidentifikasi pelaku, pemilik lahan, serta keterkaitan lintas kasus. Penindakan ini dilakukan untuk mencegah dampak yang luas, termasuk kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan masyarakat, dan gangguan terhadap negara tetangga. Pakar hukum menekankan pentingnya mengejar aktor utama agar penegakan hukum benar-benar efektif dan transparan.

Menurut tiap media