Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Pakar Hukum: Buru Aktor Utama!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Dari 89 pengaduan yang diterima, 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani oleh 9 wilayah Polda. Penindakan ini dilakukan untuk mencegah dampak yang luas, termasuk kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan masyarakat, dan gangguan terhadap negara tetangga. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menyatakan bahwa penindakan akan terus berlanjut dan setiap laporan harus segera diverifikasi. Pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, memuji kecepatan aksi ini namun menekankan pentingnya mengejar aktor utama agar penegakan hukum benar-benar efektif dan transparan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 00.46
Ada Pembakaran Sengaja, 72 Orang di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.01
Prabowo Ancam Cabut Seluruh Izin Perusahaan yang Bakar Hutan
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 10.25
Soal Karhutla di Kalimatan, Sekjen PKS Ungkit Keselamatan Rakyat dan Penegakan Hukum
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 10.00
Bukan Cuma Pelaku Lapangan, Komisi III DPR Dorong Polri Usut Dalang Karhutla
Berita terkait
Habiburokhman Apresiasi Polri Usut Karhutla: Bukti Jalankan Instruksi Presiden
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 06.45
Cepat Tangani Kasus Karhutla Kalimantan, Boni Hargens: Kinerja Kapolri Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 22.50
Polri Tetapkan 72 Tersangka Pelaku Karhutla, Langkah Tegas Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 20.00
Ketegasan Polri Usut Pelaku Karhutla di Kalimantan Diapresiasi
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.37