Ada Pembakaran Sengaja, 72 Orang di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri mengungkap 72 tersangka dari 89 laporan karhutla di 9 wilayah hukum Polda: Riau, KB, SumSel, Jambi, KC, KS, KT, Aceh, dan KalUt. Modus utama: pembakaran sengaja untuk membersihkan lahan agar biaya perkebunan lebih murah. Tersangka dijerat UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU PLH, dan KUHP. Kasus menunjukkan motif ekonomi di balik kebakaran, bukan hanya faktor alam. Proses hukum masih berlanjut untuk mengidentifikasi pelaku, pemilik lahan, serta keterkaitan lintas kasus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 20.00
Polri Tetapkan 72 Tersangka Pelaku Karhutla, Langkah Tegas Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.37
Ketegasan Polri Usut Pelaku Karhutla di Kalimantan Diapresiasi
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 18.58
Terungkap! Ini Alasan 72 Tersangka Karhutla Nekat Bakar Hutan dan Lahan
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.48
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ungkap Ini Modusnya
Berita terkait
Prabowo Tegaskan Korporasi Pembakar Hutan Harus Ditindak, Aparat Diminta Turun Langsung
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 05.45
Rudianto Lallo Dukung Kapolri Usut Tuntas Karhutla di Kalimantan
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.43
Ancaman Karthutla 2026 Meningkat, Polri Siagakan Ribuan Personel
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 11.50
Polri dan Kemenhut Konsolidasi Perkuat Mitigasi Hadapi El Nino dan Karhutla
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 20.21