Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ada Pembakaran Sengaja, 72 Orang di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan

Bareskrim Polri mengungkap 72 tersangka dari 89 laporan karhutla di 9 wilayah hukum Polda: Riau, KB, SumSel, Jambi, KC, KS, KT, Aceh, dan KalUt. Modus utama: pembakaran sengaja untuk membersihkan lahan agar biaya perkebunan lebih murah. Tersangka dijerat UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU PLH, dan KUHP. Kasus menunjukkan motif ekonomi di balik kebakaran, bukan hanya faktor alam. Proses hukum masih berlanjut untuk mengidentifikasi pelaku, pemilik lahan, serta keterkaitan lintas kasus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait