Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri tetapkan 72 tersangka karhutla terkait 89 laporan di sembilan Polda

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda, berdasarkan 89 laporan polisi tersebar di wilayah kepolisian tersebut. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi di lapangan, di mana tim menemukan titik api atau lahan terbakar, melakukan pemadaman dan pendinginan, lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan alat bukti.

Sembilan Polda yang terlibat meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Maluku Utara. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 35 orang dari 30 laporan polisi, sementara Polda Kalimantan Barat mencatat 18 laporan polisi dari 2.282 titik api. Modus operandi para tersangka adalah membuka lahan dengan cara membakar untuk mengurangi biaya operasional, kemudian menanam kelapa sawit pada musim hujan.

Barang bukti yang disita antara lain korek api, jeriken berisi BBM, dua botol plastik berisi solar, alat seperti parang, kapak, dan chainsaw, serta bibit sawit. Para tersangka dikaitkan dengan pelanggaran UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Lingkungan Hidup, dan KUHP.

Menurut tiap media