Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ulah 72 Tersangka Karhutla yang Disebut Kejahatan Luar Biasa

Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terkait 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda, termasuk Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Maluku Utara. Penyidikan dilakukan setelah memantau hotspot dan memastikan adanya kebakaran di lapangan. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 35 orang dari 30 laporan polisi. Sementara itu, Polda Kalimantan Barat mencatat 18 laporan polisi dari 2.282 titik api. Modus operandi para tersangka adalah membuka lahan dengan cara membakar untuk mengurangi biaya operasional, kemudian menanam kelapa sawit pada musim hujan. Barang bukti yang disita antara lain korek api, jeriken berisi BBM, dua botol plastik berisi solar, alat seperti parang, kapak, dan chainsaw, serta bibit sawit. Para tersangka dikaitkan dengan pelanggaran UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Lingkungan Hidup, dan KUHP.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait