Ulah 72 Tersangka Karhutla yang Disebut Kejahatan Luar Biasa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terkait 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda, termasuk Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Maluku Utara. Penyidikan dilakukan setelah memantau hotspot dan memastikan adanya kebakaran di lapangan. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 35 orang dari 30 laporan polisi. Sementara itu, Polda Kalimantan Barat mencatat 18 laporan polisi dari 2.282 titik api. Modus operandi para tersangka adalah membuka lahan dengan cara membakar untuk mengurangi biaya operasional, kemudian menanam kelapa sawit pada musim hujan. Barang bukti yang disita antara lain korek api, jeriken berisi BBM, dua botol plastik berisi solar, alat seperti parang, kapak, dan chainsaw, serta bibit sawit. Para tersangka dikaitkan dengan pelanggaran UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Lingkungan Hidup, dan KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 23 Agustus 2026 pukul 17.36
Polri tetapkan 72 tersangka kasus karhutla di sembilan Polda
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 02.33
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Brigjen Irhamni Ungkap Modus Pelaku
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.48
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ungkap Ini Modusnya
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 09.32
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
Berita terkait
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Sumsel hingga Riau
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 15.36
Polri Usut Karhutla Kalimantan-Sumatera: 72 Orang Jadi Tersangka, Aktor Diburu
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 06.00
Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 23.55
64 Ribu Hektare Hutan & Lahan Terbakar, Polri: 62 Persen Berhasil Dikendalikan
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 23.06