Polri tetapkan 72 tersangka kasus karhutla di sembilan Polda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan dari 89 laporan polisi tersebar di sembilan wilayah kepolisian. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa sebagian besar kasus bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi di lapangan. Setelah tim menemukan titik api atau lahan terbakar, petugas melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.48
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ungkap Ini Modusnya
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 15.36
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Sumsel hingga Riau
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 21.49
Polri Bakal Kejar Pihak yang Terima Untung dari Karhutla Kalimantan-Sumatera
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 20.25
Polri Bangun 1.296 Embung hingga 834 Sekat Kanal untuk Cegah Karhutla
Berita terkait
Polri Tetapkan 72 Tersangka Pelaku Karhutla, Langkah Tegas Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 20.00
Ketegasan Polri Usut Pelaku Karhutla di Kalimantan Diapresiasi
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.37
Polri masih Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.28
Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Polri Pastikan Profesional
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.17