Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri tetapkan 72 tersangka kasus karhutla di sembilan Polda

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan dari 89 laporan polisi tersebar di sembilan wilayah kepolisian. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa sebagian besar kasus bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi di lapangan. Setelah tim menemukan titik api atau lahan terbakar, petugas melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait