Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pungli dan Pemerasan

Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangangka dugaan korupsi pungutan liar (pungli) terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026. Penetapan ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan 4 ahli. Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Polda, dan Polresta Gowa menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati pada 21 September 2026, menyita perangkat elektronik dan dokumen sebagai barang bukti.

Liputan6.com melaporkan bahwa Sitti Husniah juga ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pemerasan dengan total aliran dana mencapai Rp1,1 miliar. Salah satu korban utamanya adalah pengelola Indomaret yang diperas sebesar Rp850 juta melalui tiga kali penyerahan dana. Uang tersebut, yang seharusnya digunakan sebagai dana CSR, justru digunakan untuk membeli rumah pribadi di Waterfront Makassar dan satu unit mobil Toyota HiAce.

Selain itu, tersangka juga memeras pengembang perumahan terkait izin PKKPR sebesar Rp150 juta dan meminta dana sponsorship Beautiful Malino senilai Rp100 juta. Kedua laporan menyebutkan penggeledahan terhadap kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, meskipun CNBC Indonesia menyebutkan penggeledahan berlangsung selama lima jam pada 21 September 2026, sementara Liputan6.com tidak menyebutkan durasi atau tanggal pasti. Perbedaan laporan juga terlihat pada jumlah total dana yang disebutkan, dengan CNBC Indonesia tidak menyebutkan angka spesifik, sementara Liputan6.com menyebutkan total Rp1,1 miliar.

Menurut tiap media