Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Dugaan Pungli
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar (pungli) terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik Kortas Tipikor Polri melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 30 saksi dan 4 ahli, termasuk ahli pidana dan pemerintah daerah.
Sebelum penetapan tersangka, tim gabungan dari Kortas Tipikor Polri, Polda, dan Polresta Gowa telah menggeledah kantor serta rumah dinas Bupati Gowa pada 21 September 2026. Dalam penggeledahan selama lima jam tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan berkas dokumen untuk memperkuat proses penyidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 20.09
Peras Minimarket Rp 850 Juta, Bupati Gowa Pakai Uang Pungli Beli Mobil-Rumah
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 22.37
Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang Tersangka Korupsi dan TPPU
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.54
Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan Rp1,1 Miliar, Izin Pendirian Indomaret Rp850 Juta
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 18.33
Aset Bupati Gowa Rp 5,58 M Disita usai jadi Tersangka Pemerasan
Berita terkait
Kortas Tipikor Geledah Kantor-Rumdin Bupati Gowa Terkait Dugaan Pungli PBG
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.47
Pihak Bupati Gowa Angkat Bicara soal Penetapan Tersangka Dugaan Pungli
Detik.com · 25 September 2026 pukul 17.30
Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Bupati Gowa Minta Diskon Rumah 70% ke Pengembang
Detik.com · 25 September 2026 pukul 17.12
Ditetapkan Tersangka, Bupati Gowa Laporkan Penyidik Polri ke Propam
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 16.02