Polri Usut Kasus Karhutla, 72 Tersangka dan 1.296 Embung Dibangun
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Dalam penindakannya, Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dengan dugaan pembakaran sengaja, termasuk ditemukannya bahan bakar minyak (BBM) di lokasi kejadian. Habiburokhman menekankan bahwa penegakan hukum harus menyentuh tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor utama yang meraup keuntungan finansial dari kerusakan lahan tersebut.
Selain penindakan hukum, Polri juga membangun infrastruktur pengendalian air sebagai upaya mitigasi bencana. Infrastruktur tersebut meliputi 1.296 embung dan 834 sekat kanal. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi dampak kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.
Kedua sumber melaporkan hal yang sama secara keseluruhan. Namun, Kumparan menyebutkan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, sementara JawaPos tidak menyebutkan hal tersebut secara eksplisit.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Habiburokhman Apresiasi Polri Usut Karhutla: Bukti Jalankan Instruksi Presiden
24 Agustus 2026 pukul 06.45 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Bukan Cuma Pelaku Lapangan, Komisi III DPR Dorong Polri Usut Dalang Karhutla
24 Agustus 2026 pukul 10.00 · Baca aslinya ↗