Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Posbankum Mediasi 14.000 Kasus, Negara Hemat Rp 1,2 T

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah memediasi 14.000 dari 16.000 aduan masyarakat. Kasus yang paling dominan meliputi sengketa tanah antar tetangga dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini menghemat anggaran negara sebesar Rp 1,2 triliun karena kasus tidak perlu berlanjut ke proses peradilan.

Posbankum tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, dengan jumlah sekitar 83.960 unit. Posbankum melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal, dan kepala desa sebagai juru damai. Dari 16 ribu aduan yang masuk, 14 ribu kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan mekanisme keadilan restoratif. Kasus yang ditangani mayoritas berupa perkara ringan, seperti sengketa tanah antar tetangga dan KDRT.

Keberhasilan mediasi ini mencegah ribuan perkara masuk ke pengadilan, sehingga negara berhasil menghemat anggaran sebesar Rp 1,2 triliun. Selain penguatan mediasi, Kementerian Hukum juga tengah menyiapkan digitalisasi seluruh proses perizinan layanan publik agar dapat diakses secara online.

Menurut tiap media