Posbankum Mediasi 14.000 Kasus, Negara Hemat Rp 1,2 T
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah memediasi 14.000 dari 16.000 aduan masyarakat. Kasus yang paling dominan meliputi sengketa tanah antar tetangga dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini menghemat anggaran negara sebesar Rp 1,2 triliun karena kasus tidak perlu berlanjut ke proses peradilan.
Posbankum tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, dengan jumlah sekitar 83.960 unit. Posbankum melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal, dan kepala desa sebagai juru damai. Dari 16 ribu aduan yang masuk, 14 ribu kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan mekanisme keadilan restoratif. Kasus yang ditangani mayoritas berupa perkara ringan, seperti sengketa tanah antar tetangga dan KDRT.
Keberhasilan mediasi ini mencegah ribuan perkara masuk ke pengadilan, sehingga negara berhasil menghemat anggaran sebesar Rp 1,2 triliun. Selain penguatan mediasi, Kementerian Hukum juga tengah menyiapkan digitalisasi seluruh proses perizinan layanan publik agar dapat diakses secara online.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
14 Ribu Kasus Sengketa dan KDRT Dimediasi Posbankum, Negara Hemat Rp 1,2 T
29 September 2026 pukul 16.07 · Baca aslinya ↗
kumparan
Menkum Lapor Prabowo: 14 Ribu Kasus Selesai lewat Mediasi, Negara Hemat Rp 1,2 T
29 September 2026 pukul 18.07 · Baca aslinya ↗